Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden-wakil presiden terpilih 2024 hari ini, Rabu (21/4).
Aparat keamanan mengerahkan sebanyak 4.051 personel gabungan TNI-Polri untuk mengawal penetapan presiden dan wakil presiden terpilih 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).